JAKARTA (BJN) - Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengelola Parkir Indonesia (ASPEPARINDO) Taufiq Rachman SH, Sos, mempertanyakan keseriusan Kementrian Perhubungan Republik Indonesia menindaklanjuti sertifikasi kompetensi di bidang perparkiran pasca diterbitkannya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 219 Tahun 2020 Tentang Penetapan SKKNI Kategori Pengangkutan dan Pergudangan Golongan Pokok Pengangkutan Darat dan Angkutan Melalui Saluran Pipa Bidang Perparkiran Sub Bidang Parkir Di Luar Ruang Milik Jalan (Off Street Parking).
Taufiq menandaskan, SKKNI tentang Perparkiran itu terbit karena pihak Kemenhub yang menyusunnya dan mengajukan ke Kemenaker untuk disahkan, namun sangat disayangkan empat tahun berlalu SKKNI bidang perparkiran itu hanya didiamkan saja.
“Padahal kami sudah berinisiatif mendorong pihak Kemenhub dan berusaha menindaklanjuti SKKNI itu dengan mendirikan Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang Parkir sejak dua tahun lalu, namun respon Dirjen Darat Kemenhub sangat lambat dan tidak professional,” ujar Taufiq di Setneg Jakarta, Jumat (1/3/2024).
Ia menambahkan, sejak 2 tahun lalu pihaknya sudah mengajukan permohonan penerbitan Peta Okupasi kepada Kemenhub melalui Dirjen Perhubungan Darat. Peta Okupasi itu, lanjut Taufiq, sangat penting diterbitkan karena menjadi salah satu syarat utama kelengkapan administrasi di Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai lembaga yang memberi lisensi bagi setiap permohonan yang diajukan pihak Lembaga Sertifikasi Profesi.
“Seharusnya pihak Kemenhub paham dan mengerti turunan administrasi yang harus dibuat setelah SKKNI bidang Perparkiran terbit. Peta Okupasi dan Skema Kompetensi sesuai SKKNI hingga kini belum dibuat oleh Kemenhub. Kalau gak ngerti cara menyusun dan menetapkannya, bisa aja mencontoh dari kementrian lainnya yang sudah menetapkannya, atau minta petunjuk di Bappenas,” kata Taufiq menyarankan.
Dampak dari lambannya Kemenhub menyikapi SKKNI bidang perparkiran tersebut, tegas Taufiq, permohonan lisensi LSP Parkir yang diajukan ke BNSP menjadi terkendala karena dokumen turunan sesuai SKKNI dari Kemenhub tidak ada.
Faktanya, Taufiq juga mengaku pihaknya sudah beberapa kali menemui pihak aparat Ditjen Darat Kemenhub untuk memastikan dua dokumen penting (Peta Okupasi dan Skema Kompetensi) segera dipersiapkan. “Bahkan sudah dua kali dilakukan pertemuan secara daring untuk membahas masalah ini dan dihadiri oleh pejabat terkait di Kemenhub, serta dari pihak komisioner BNSP. Namun tetap saja dua tahun gak selesai-selesai dengan alasan masih dilakukan pengkajian,” kata Taufiq mempertanyakan.





