JAKARTA (BJN) - Badan Narkotika Nasional (BNN) laksanakan amanah undang-undang dengan memusnahkan barang bukti narkotika di halaman parkir Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, pada Kamis 26/9/2024. Narkotika berupa 15.486,00 gram sabu dan 48.572 butir ekstasi yang akan dimusnahkan pada pemusnahan barang bukti narkotika ke-8 ini diperoleh dari hasil pengungkapan 3 (tiga) kasus tindak pidana narkotika dengan melibatkan 4 (empat) orang tersangka. Dari ketiga kasus yang diungkap sepanjang Agustus 2024 tersebut dua diantaranya merupakan hasil sinergi BNN bersama TNI.
*LKN 0047*
Petugas BNN menangkap 3 orang pria berinisial AI alias Doles, A alias Lah alias Jhon alias Libanon dan F, pada Kamis (22/8). Ketiganya diamankan petugas bersama narkotika jenis sabu seberat 15.001,6 gram dan 10.345 butir ekstasi. Narkotika tersebut ditemukan petugas BNN saat melakukan penggeledahan terhadap mobil yang ditumpangi para tersangka saat berada di Jalan Raya Medan-Aceh Pangkalan Brandan, Puraka, Sumatera Utara.
*LKN 0048*
BNN menerima pelimpahan perkara kasus narkotika dengan barang bukti 29.280 butir ekstasi dari Kodam XII/Tanjungpura, Kalimantan Barat, Kamis (29/8). Barang bukti narkotika tersebut ditemukan Tim Satgas Pamtas RI-MLY Yonkav 12/BC pada saat patroli di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia. Tim Satgas kemudian menyerahkan ekstasi yang ditemukannya kepada Kodam XII/Tanjungpura yang selanjutnya diserahterimakan kepada BNN Provinsi Kalimantan Barat dan diteruskan kepada Direktorat Interdiksi Deputi Bidang Pemberantasan BNN.







