LABUAN BAJO (BJN) - Keluarga besar ahli waris alm. Ibrahim Hanta menyebut bahwa sengketa lahan di Keranga, Labuan Bajo, berawal dari Surat Perolehan yang diduga palsu tertanggal 10 Maret 1990, dengan klaim luas lahan mencapai 16 hektar. Dokumen ini digunakan sebagai dasar oleh pihak ahli waris alm. Nikolaus Naput untuk menerbitkan 5 sertifikat hak milik (SHM) dan mengklaim kepemilikan atas tanah tersebut.
Demikian yang disampaikan oleh Surion Florianus Adu, salah satu tokoh masyarakat Ulayat Nggorang, Labuan Bajo disampaikan kepada media, Kamis 19/12/2024, di Labuan Bajo. Ia mengatakan bahwa Surat Perolehan 10 Maret 1990 diklaim sebagai dokumen kepemilikan lahan oleh keluarga ahli waris alm. Nikolaus Naput, namun keabsahan dokumen patut dipertanyakan karena beberapa faktor:
Pertama; ketidaksesuaian Status Pemilik Asli. Niko Naput bukan keturunan dari Dalu Nggorang, penguasa adat yang berwenang atas tanah ulayat di Keranga. Sebagai pendatang, klaim atas lahan ini secara adat tidak memiliki legitimasi yang kuat.
Kedua; Pembatalnya Surat Pengukuhan oleh Fungsionaris Adat. Surat pengukuhan yang terkait dengan dokumen ini telah dibatalkan oleh fungsionaris adat Nggorang pada 17 Januari 1998. Pembatalan ini menegaskan bahwa hak adat atas tanah tersebut tidak pernah diberikan kepada pihak luar, termasuk Niko Naput.
Ketiga; penggunaan dokumen yang diduga palsu untuk penerbitan SHM. Dokumen perolehan yang diduga palsu 10 Maret tahun 1990 ini, menjadi dasar penerbitan 5 Sertifikat Hak Milik (SHM) pada 2017. Dimana kemudian berubah menjadi Hak Guna Bangunan (SHGB) pada 2023 atas permintaan pihak tertentu.







