(Foto.beritajejaring.co.id)
BOGOR (BJN) - Setiap calon pengantin diharap mengikuti bimbingan perkawinan pranikah. Hal ini diharapkan agar calon pengantin terkait memperoleh pengetahuan untuk membina rumah tangga. Lebih penting juga, untuk mempersiapkan mental calon pengantin mengarungi dunia baru membina keluarga.
Kegiatan bimbingan tersebut telah diatur dalam Keputusan Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Nomor 189 Tahun 2021.
Sesuai regulasi tersebut, bahwa pelaksanaan bimbingan dilaksanakan di tingkat kecamatan dan setiap calon pengantin yang telah mendaftar di KUA setempat akan memperoleh bimbingan perkawinan pranikah, yakni tentang cara membangun keluarga sakinah, dan peraturan berhubungan dengan masalah keluarga.




