BOGOR (BJN) - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) mengungkap 5 (lima) kasus peredaran gelap narkotika yang dilakukan oleh 17 (tujuh belas) orang tersangka dengan jumlah barang bukti narkotika yang disita sebanyak 274,05 kilogram atau 274.058,87 gram.
Adapun jenis barang bukti narkotika yang disita adalah 85,68 kilogram atau 85.684,50 gram sabu; 61.200 butir atau 6.436,90 gram sabu tablet (yaba); 323.822 butir atau 129.920 gram ekstasi; dan 52,01 kilogram atau 52.017,47 gram ganja yang diungkap oleh BNN RI dengan kronologis sebagai berikut :
1. LKN 0029 – BARANG BUKTI 10.617 GRAM SABU DAN 61.200 BUTIR SABU TABLET (YABA)
Pada Minggu (30/7), petugas BNN RI bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengamankan 2 (dua) orang tersangka berinisial Az dan Wa di perairan Lhokseumawe, Aceh. Keduanya diamankan ketika tengah membawa narkotika dari Thailand menuju Aceh melalui jalur laut dengan menggunakan kapal kecil jenis Oskadon.
Dari penggeledahan yang dilakukan oleh petugas, ditemukan 2 (dua) buah karung berisi narkotika berupa 10.617 gram sabu yang dikemas kedalam 10 (sepuluh) bungkus teh Cina berwarna kuning dan 61.200 butir sabu tablet (yaba) yang dibagi menjadi 31 (tiga puluh satu) bungkus plastik berwarna cokelat.
Berdasarkan penangkapan ini, petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan mengamankan 2 (dua) tersangka lainnya, yaitu MH dan ZH di Kota Lhokseumawe, Aceh, pada Senin (31/7).
MH diketahui merupakan perantara/kurir yang diperintah untuk menerima paket narkotika tersebut, sedangkan ZH adalah orang yang menyiapkan kapal untuk mengambil narkotika di perbatasan Thailand.





