JAKARTA (BJN) - Sidang perkara gugatan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo) Soegiharto Santoso alias Hoky terhadap Rudy Dermawan Muliadi sebagai Tergugat I, Faaz Ismail sebagai Tergugat II, serta Kantor Hukum Otto Hasibuan sebagai Tergugat III senilai lebih dari Rp.100 Milyar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terus berlanjut.
Sidang pada Rabu (22/2/2023) baru-baru ini menghadirkan Ahli Kode Etik Advokat, Sugeng Teguh Santoso, yang merupakan salah satu perumus dan penyusun Kode Etik Advokat Indonesia.
Sugeng yang kini menjadi petinggi di Dewan Pimpinan Pusat Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara, saat dihadirkan penggugat sebagai saksi ahli, sempat dipertanyakan oleh kuasa hukum pihak tergugat Sordame Purba dan Donni Siagian terkait sertifikat sebagai ahli.
Namun dengan tegas Sugeng yang sudah empat kali menjadi saksi ahli menerangkan kepada Majelis Hakim yang dipimpin Panji Surono selaku hakim ketua, serta Yusuf Pranowo dan Kadarisman Al Riskandar selaku hakim anggota bahwa saat ini belum ada lembaga yang mengeluarkan sertifikat tentang keahlian kode etik advokat.
"Saya ini ikut menyusun kode etik advokat saat pertama kali kode etik untuk advokat dibuat. Dan selama sepuluh tahun saya bertugas memproses pelanggaran kode etik terhadap advokat," tandas Sugeng.
Sugeng akhirnya diperkenankan majelis hakim dengan Edward Willy selaku panitera pengganti untuk memberikan keterangan sebagai ahli kode etik advokat.
Kepada majelis hakim Sugeng menjelaskan tentang imunitas Advokat yang bersyarat dan tidak mutlak. Dia mengatakan, merujuk pada pasal 2 kode etik Advokat, pasal 14 dan pasal 15 Undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, tindakan advokat tersebut harus taat pada norma perundang-undangan dan norma kode etik.





