JAKARTA (BJN) - Sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Rudy Dermawan Muliadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan perkara No. 731/Pid.Sus/2023/ PN Jkt.Pst kembali digelar hari ini Rabu (20/12/2023). Sidang sebelumnya pekan lalu menghadirkan Ir. Soegiharto Santoso, SH sebagai saksi korban atau pelapor. 

Soegiharto Santoso selaku Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) yang juga berprofesi sebagai wartawan memberikan keterangan di depan sidang terkait alasan dirinya melaporkan perbuatan terdakwa Rudy Dermawan Muliadi ke pihak berwajib.  

Menurut Soegiharto, terdakwa Rudy bukan merupakan sahabatnya dan bahkan menjadi saksi yang memberatkannya ketika dirinya dikriminalisasi dan sempat ditahan selama 43 hari. Jadi tulisan komentar terdakwa Rudy di akun Facebook APKOMINDO; ‘Tuhan itu Baik, Tuhan itu Adil, manusia Akan menuai sesuai dengan apa yang sdh ditaburnya. Seperti kata pepatah, janganlah menggali terlalu dalam, anda akan terperosok semakin dalam, 43 Hari seharus nya sdh menjadi waktu yang cukup untuk merenung dan memperbaiki diri’ menurut Soegiharto kelihatannya sangat baik.

iklan sidebar-1

“Tapi kalimat tersebut bermakna sangat dalam, dan dilakukan Terdakwa dengan sadar dan dengan sengaja, hal tersebut sangat jelas karena dilakukan Terdakwa untuk menanggapi tulisan Terpidana Ir. Faaz yang telah terbukti divonis bersalah melakukan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik terhadap diri saya," kata Hoky sapaan akrab Soegiharto Santoso.

Hoky juga mengutarakan, tujuannya pernyataan Terdakwa untuk menyakiti dirinya dan keluarganya. "Karena dia bukan teman saya. Saya ditahan selama 43 hari dianggap itu baik dan membawa-bawa nama Tuhan itu baik, Tuhan itu adil. Saya ditahan 43 hari namun faktanya saya dinyatakan tidak bersalah. Keluarga saya ikut merasakan itu,” papar Hoky yang sempat larut secara emosional menahan kesedihannya di depan majelis hakim karena terkenang saat ditahan selama 43 hari dan dihina di Facebook APKOMINDO.

Hoky juga mengaku, keluarganya sangat tertekan saat dirinya di dalam tahanan terkait perkara logo APKOMINDO. “Saya dipaksa minta maaf dan mengaku bersalah agar dilepas. Pada saat itu saya tidak mau minta maaf. Belakangan setelah saya kuliah hukum baru paham, apabila saya pada saat itu meminta maaf, maka berarti saya mengaku bersalah dan proses hukum akan tetap berlanjut," bebernya.

Hoky juga mengungkapkan, saat dirinya dikriminalisasi sempat terkuak di persidangan ada nama orang yang menyiapkan dana agar dirinya dipenjara dan tertuliskan dengan jelas pada salinan putusan PN Bantul, salah satu namanya adalah Suharto Yuwono.