JAKARTA (BJN) - Dalam langkah berani untuk membela integritas lembaga peradilan, Ir. Soegiharto Santoso, S.H., selaku Ketua Umum DPP APKOMINDO secara resmi melaporkan dugaan praktik rekayasa hukum sistematis, penggunaan dokumen palsu, dan maladministrasi peradilan yang telah mencemari setidaknya sembilan (9) putusan pengadilan dari tingkat pertama hingga Peninjauan Kembali (PK). Laporan terpadu ini disampaikan secara serempak kepada tiga pilar pengawas peradilan: Ketua Mahkamah Agung RI, Ketua Komisi Yudisial RI, dan Kepala Badan Pengawasan MA RI.
Ironi yang sangat dalam terletak pada fakta bahwa meskipun dibangun di atas fondasi bukti yang cacat dan dokumen yang dipertanyakan keabsahannya, pihak Rudy Dermawan Muliadi justru berhasil memenangkan 9 perkara secara beruntun. Kondisi ini dinilai sebagai ancaman sistemik yang tidak hanya merugikan pihak korban, tetapi lebih jauh telah merusak marwah, kredibilitas, dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan sebagai benteng keadilan terakhir.
Bukti Nyata Pola “Hukum Berbayar”: Pengalaman Korban Kriminalisasi
Laporan ini tidak lahir dari ruang hampa bukti. Pelapor, Ir. Soegiharto Santoso, S.H., yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PERATIN dan Wakil Ketua Umum SPRI, menyampaikan pengalaman personalnya sebagai korban langsung dari pola serupa. Pada tahun 2016, ia mengalami kriminalisasi berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh Sonny Franslay, dengan melibatkan persekongkolan jahat sejumlah saksi, yaitu: Agus Setiawan Lie, Hidayat Tjokrodjojo, Henkyanto Tjokroadhiguno, Irwan Japari, Hengky Gunawan, Iwan Idris, Rudy Dermawan Muliadi, Faaz Ismail, dan Entin Kartini.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/392/IV/2016/Bareskrim Polri tertanggal 14 April 2016. Proses hukum yang menyusul berlangsung sangat cepat dan tidak wajar: statusnya berubah dari saksi menjadi tersangka hanya dalam waktu 3 bulan, berkas dinyatakan lengkap (P-21) dalam 8 bulan, dan pada tahap kedua ia langsung ditahan selama 43 hari di Rutan Bantul.






