JAKARTA (BJN) -  Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) masa bakti 2023-2028 versi SK Menkum HAM RI di bawah kepemimpinan Soegiharto Santoso dan Puguh Kuswanto, secara resmi mengajukan 22 (dua puluh dua) bukti dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Selasa, (9/9/ 2025), dalam perkara Nomor: 212/G/2025/PTUN.JKT., oleh Rudy Dermawan Muliadi dan Suwandi Sutikno terhadap Menteri Hukum RI atas SK KUMHAM RI APKOMINDO No. AHU-0000923.AH.01.08.Tahun 2024 tanggal 4 Juli 2024.

Sidang dipimpin secara profesional oleh Majelis Hakim yang terdiri atas Ridwan Akhir, SH., MH., sebagai Ketua Majelis, didampingi Gugum Surya Gumilar, SH., MH. dan Haristov Aszadha, SH. sebagai Anggota Majelis, serta Tri Bhakti Adi, S.H., M.H. selaku Panitera Pengganti. 

Bukti-bukti yang diajukan tidak hanya menguatkan keabsahan kepengurusan serta SK Kemenkumham RI APKOMINDO No. AHU-0000923.AH.01.08.Tahun 2024 tanggal 4 Juli 2024 yang disengketakan, tetapi juga mengungkap adanya pola rekayasa hukum sistematis, manipulasi dokumen, serta kontradiksi fakta fatal yang dilakukan pihak Penggugat.

iklan sidebar-1

Bahkan jumlahnya telah mencapai angka fantastis yakni 24 perkara :

 (1). Perkara No: 479/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM), (2). Perkara No: 340/PDT/2017/PT.DKI, (3). Perkara No: 2070 K/PDT/2025 tanggal (Putusan 26 Juni 2025).

(4). Perkara No: 195/G/2015/PTUN.JKT, (5). Perkara No: 139/B/2016/PT.TUN.JKT, (6). Perkara No: 483 K/TUN/2016 di MA.

(7). Perkara No: 288/Pid.Sus/2016/PN.Btl, (8). Perkara No: 03/Pid.Sus/2017/PN.Btl, (9). Perkara No: 144 K/PID.SUS/2018 di MA, (10). Perkara No: 53/Pdt.Sus-Hak. Cipta/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst.