JAKARTA (BJN) - Perkara pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan Ketua Umum APKOMINDO Ir. Soegiharto Santoso, SH alias Hoky terhadap Ir. Michael S. Sunggiardi akhirnya berakhir melalui perjanjian dan kesepakatan damai antar kedua belah pihak.
Surat perjanjian perdamaian telah ditandatangani pada Rabu (10/1/2024) di PN Jakarta Pusat, sesaat sebelum Michael menjadi saksi pada sidang perkara No. 731/Pid.Sus/2023/ PN Jkt.Pst terdakwa pencemaran nama baik di akun Facebook Apkomindo, Rudy Dermawan Muliadi.
Perjanjian perdamaian sebelumnya telah melalui proses mediasi yang dibantu oleh sahabat kedua belah pihak yakni Felix Lukas Lukmana Goei sebagai mediator. Felix yang tinggal di kota Semarang, saat ini menjabat sebagai Ketua DPA DPD APKOMINDO yang Ketua Umumnya Soegiharto Santoso versi SK Menkumham RI.
Proses perdamaian itu diawali dengan pertemuan kedua belah pihak secara daring lewat aplikasi zoom meeting pada Sabtu, tanggal 6 Januari 2024, Pk 14.00 lalu.
Pertemuan damai yang direkam dengan durasi 43 menit itu akan dijadikan sebagai salah satu bukti tentang adanya proses perdamaian yang berlangsung sangat baik serta penuh persahabatan.
Dalam rekaman tersebut Michael mengakui kesalahannya atas kesalahan memposting sesuatu di akun Facebook sesuai dengan BAP dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta, Direktorat Reserse Kriminal Khusus pada tanggal 29 Agustus 2017.
"Oleh karena itu saya memohon maaf atas semua kekeliruan yang sudah dilakukan oleh saya, hal tersebut dilakukan karena ketidaktahuan kondisi di internal APKOMINDO yang sesungguhnya, sebab sudah tidak aktif sejak tahun 2010," tutur Michael.





