JAKARTA (BJN)  - Sidang Perkara pidana khusus No. 731/Pid.Sus/2023/ PN Jkt.Pst. di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Toni Irfan, SH. dengan Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi terkait pencemaran nama baik Ketua Umum APKOMINDO Ir. Soegiharto Santoso, SH alias Hoky akan kembali digelar pada Rabu (24/1/2024) pekan depan. 

Perkara ini dipastikan terus berlanjut karena terdakwa Rudy tidak ingin berdamai dengan Hoky selaku korban pencemaran nama baik. 

Sebelumnya pihak terlapor Ir. Michael S. Sunggiardi lebih memilih jalan damai dengan Hoky dan mau  mengakui kesalahannya setelah dimediasi oleh Lukas Lukmana, setelah sepakat berdamai, proses hukum  pun tidak dilanjutkan, sedangkan  perkara Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi  tetap berlanjut karena yang bersangkutan tidak pernah mau berdamai.

iklan sidebar-1

Sejak proses pemeriksaan sebagai Tersangka di Polda DIY, pihak  Rudy Dermawan Muliadi tidak mau  melakukan mediasi, meskipun telah diberi kesempatan  dipertemukan oleh penyidik di Polda DIY sebanyak 2 (dua) kali. 


Hal itu disampaikan Soegiharto  melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi Kamis 18/1/2024 di Jakarta.