JAKARTA (BJN) - Sidang Perkara pidana khusus No. 731/Pid.Sus/2023/ PN Jkt.Pst. di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Toni Irfan, SH. dengan Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi terkait pencemaran nama baik Ketua Umum APKOMINDO Ir. Soegiharto Santoso, SH alias Hoky akan kembali digelar pada Rabu (24/1/2024) pekan depan.
Perkara ini dipastikan terus berlanjut karena terdakwa Rudy tidak ingin berdamai dengan Hoky selaku korban pencemaran nama baik.
Sebelumnya pihak terlapor Ir. Michael S. Sunggiardi lebih memilih jalan damai dengan Hoky dan mau mengakui kesalahannya setelah dimediasi oleh Lukas Lukmana, setelah sepakat berdamai, proses hukum pun tidak dilanjutkan, sedangkan perkara Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi tetap berlanjut karena yang bersangkutan tidak pernah mau berdamai.
Sejak proses pemeriksaan sebagai Tersangka di Polda DIY, pihak Rudy Dermawan Muliadi tidak mau melakukan mediasi, meskipun telah diberi kesempatan dipertemukan oleh penyidik di Polda DIY sebanyak 2 (dua) kali.
Hal itu disampaikan Soegiharto melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi Kamis 18/1/2024 di Jakarta.






