BOGOR (BJN) - Trotoar yang notabene diperuntukkan guna memfasilitasi pejalan kaki, ternyata  sudah banyak disalahgunakan dan beralih fungsi menjadi sarana usaha guna menunjang hidup dan menutupi kebutuhan sehari-hari.

Para pedagang kaki lima (PKL) sering dituding sebagai pihak yang menggunakan trotoar sebagai tempat jualan,  padahal langkah itu jelas dilarang sebab sangat mengganggu para pejalan kaki yang akan melakukan kegiatannya menggunakan jalur trotoar tersebut.

Sementara pihak Pemkab Bogor / pihak terkait seolah-olah  membiarkan begitu saja padahal kejadian ini berjalan  sudah cukup lama, namun belum ada tindakan penertiban.

iklan sidebar-1

Hal tersebut diungkapkan Maslili,  kepada  awak media beritajejaring.co.id, Kamis 22/8/2024.  Dia juga menyebutkan, untuk mengembalikan fungsi trotoar membutuhkan tindakan tegas dari Pemkab Bogor/pihak terkait, sehingga tumbuh kesadaran bersama demi mengembalikan fungsi trotoar sesuai kodratnya bagi pejalan kaki yang akan melintas.

Maslili, mencontohkan para Pedagang Kaki Lima (PKL) di depan Masjid "Jami AL azim" Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, trotoar dipakai berjualan bubur ayam, buah - buahan di atas kendaran bak terbuka R.4.