JAKARTA (BJN) - Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KOMAK) dan Aliansi Pemuda Mandiri (APMA) kembali  menggelar aksi gedung KPK RI Jl. Persada Kuningan, Guntur, Setia Budi, Jakarta Selatan, Senin (9/9/2024) jam 12.30 WIB. Koordinator Lapangan Andi Ulfa Umar, AMD, Ketua Umum KOMAK Syafrudin Budiman, SIP dan lainnya juga mengirim surat dukungan kepada KPK untuk menuntaskan kasus dana hibah DPRD Jatim.

Kelompok ini menuntut M. Fawaid Anggota Dewan Perwakilan  Rakyat Daerah Jawa Timur (DPRD Jatim) dkk, untuk ditetapkan tersangka kasus dana hibah DPRD Jatim. Selain itu para demonstran meminta M. Fawaid agar mundur sebagai Calon Bupati (Cabup) Kabupaten Jember sebelum ditetapkan KPU.

"Perkembangan kasus dugaan korupsi dana hibah ini, banyak melibatkan banyak anggota DPRD Jatim. Kasus ini sudah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak hingga divonis 9 tahun penjara," kata Andi Ulfa Umar, AMD atau Ulfa Bone yang berprofesi artis dan konsultan kesehatan ini.

iklan sidebar-1

Kata Ulfa Bone, KPK RI juga sudah menetapkan tersangka baru pimpinan DPRD Jatim Periode 2019-2024. Diantaranya, Kusnadi (Ketua DPRD Jatim), Anik Maslachah (Wakil Ketua DPRD Jatim), Anwar Sadat (Wakil Ketua DPRD Jatim) dan Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim).

"Ketua KPK diharapkan segara bertindak mengusut dan menuntaskan kasus dana hibah ini. Dimana untuk tidak ragu dan terus bekerja maksimal tanpa tekanan dan intervensi dari pihak manapun. Sebab kasus dana hibah DPRD Jatim ini mengunakan anggaran negara sekitar 290 Milyar Rupiah." ucap Ulfa Bone penuh lantang.