JAKARTA (BJN) - Kinerja mentereng Kejaksaan Agung Republik Indonesia di era kepemimpinan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah diganjar raihan prestasi yang ditandai dengan tingginya tingkat kepercayaan publik di angka 81,2 persen pada tahun 2023 ini berdasarkan hasil survei nasional. Dari sebelumnya di tahun 2019 silam tingkat kepercayaan publik Kejaksaan Agung RI hanya berada di titik terendah yaitu 50,6 persen. 

Tak heran, keberanian Jaksa Agung Burhanuddin menangkap sejumlah koruptor kakap yang merugikan uang negara hingga triliunan rupiah sering kali menjadi berita utama di hampir seluruh media nasional maupun lokal. 

Sederet kasus mega skandal korupsi yang melibatkan pejabat level menteri dan petinggi Badan Usaha Milik Negara-BUMN pun berhasil dibongkar Jaksa Agung dan jajarannya, dan terpublikasi secara masif di seluruh plaform media. Kinerja dan prestasi Kejagung terus menjadi sorotan media dan publik penikmat informasi viral. 

Publik bisa menikmati 'drama berseri' mega korupsi ini di ribuan media nasional dan lokal berkat peran penting Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI di bawah komando Ketut Sumedana yang membuka akses peliputan media tanpa dikotomi media mainstream dan non mainstream.  

iklan sidebar-1

Tak tanggung-tanggung berdasarkan data yang dirilis Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, total kerugian negara yang berhasil ditangani Kejagung mencapai angka fantastis yakni kurang lebih 152 triliun rupiah dan 61 juta dolar Amerika Serikat. Dan total 3.397 perkara yang telah diselesaikan di tahap eksekusi. 

Dari kasus korupsi Jiwasraya, PT Taspen, Garuda Indonesia, minyak goreng, sampai pada kasus mega korupsi paling menghebohkan jagad  Nusantara yakni BTS Kementrian Kominfo yang menyeret Menkominfo Johny Plate mendekam di sel tahanan, tak lepas dari pemberitaan di lebih dari 3000 media yang tercatat di Puspenkum Kejagung RI. 

Di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pun tak kalah fantastis jumlah keuangan negara yang berhasil diselamatkan yakni lebih dari 271 triliun rupiah dan 11,8 juta dolar Amerika Serikat. Dan kerugian negara yang berhasil dipulihkan mencapai 42,5 triliun rupiah dan 1.7 juta dolar Amerika Serikat. Total keseluruhan perkara perdata yang ditangani sebanyak 35.826 perkara.