JAKARTA (BJN) -  Gelaran puncak Indonesia Game Experience (IGX) 2025 yang berlangsung sukses pada 20-23 November 2025 di Mall Gajah Mada Plaza, Jakarta, tidak hanya menjadi pesta bagi para gamer dan pelaku industri, tetapi juga panggung strategis untuk membahas fondasi hukum yang melindungi ekosistem kreatif digital Indonesia. Dalam Forum Game Discussions bertajuk “Empowering Indonesia Game Ecosystem: Beyond Entertainment, Game as Innovation, Culture, and Technology”, Vincent Suriadinata, SH., MH., Managing Partner Mustika Raja Law Office, hadir sebagai pembicara kunci yang menegaskan urgensi perlindungan hukum di industri kreatif.

Vincent, yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Legal dan Advokasi Asosiasi Game dan Konten Digital Indonesia (AGKDI) serta menjabat sebagai Ketua Komtap Hukum DPP APTIKNAS, menyoroti bahwa nilai pasar game Indonesia yang mencapai US$2,5 miliar atau setara Rp 41,3 triliun, Namun, 99 persen dari pasar ini masih dikuasai game asing tetap sangat rentan direnggut oleh persaingan tidak sehat seperti pembajakan dan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

“Industri kreatif adalah paradigma ekonomi baru, namun aset utamanya bersifat intangible; berupa ide, kreativitas, dan kode digital. Di sinilah peran HKI dan kontrak yang dirancang dengan cermat menjadi tameng utama. Mustika Raja Law Office melihat bahwa kontrak dalam industri ini tidak sekadar mengatur hubungan bisnis, tetapi merupakan instrumen vital untuk melindungi dan mengkomersialisasikan kekayaan intelektual tersebut,” papar Vincent.

iklan sidebar-1

Vincent juga mengangkat fenomena aktual seperti kemunculan Xania Monet, penyanyi AI yang meraih kontrak hingga Rp 48 miliar dari label musik besar, sebagai contoh tantangan hukum di era baru. “Fenomena AI ini adalah pengingat bahwa regulasi dan etika harus berjalan beriringan dengan inovasi. Pelaku industri perlu membekali diri dengan pengetahuan hukum yang memadai dan kontrak yang adaptif untuk melindungi karya orisinal di tengah gempuran teknologi yang bergerak cepat,” tegasnya.

Sebagai solusi, Vincent dari Mustika Raja Law Office merekomendasikan tiga langkah strategis: (1) Peningkatan kesadaran HKI secara masif, (2) Pembekalan kemampuan penyusunan kontrak yang jelas, adil, dan futuristik, serta (3) Memperkuat kolaborasi segitiga antara pelaku industri, firma hukum spesialis seperti Mustika Raja Law Office, dan penegak hukum.

Merespon dinamika dan tantangan hukum yang mengemuka dalam forum tersebut, Ir. Soegiharto Santoso, SH., selaku Founder / Counsel & Senior Advisor Mustika Raja Law Office, memberikan komentar penuh dukungan.