JAKARTA (BJN) - Pimpinan Pusat Wanita Syarikat Islam (WSI) dengan tegas menyatakan penolakan terhadap ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi sebagai bagian dari pelayanan kesehatan reproduksi bagi anak-anak usia sekolah dan remaja.
Ketentuan pada PP yang mengatur tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan itu khususnya pada Pasal 103 ayat (4) huruf (e),
Ketua Umum Wanita Syarikat Islam Prof Dr Valina Sungka Subekti MSi menekankan bahwa ketentuan ini sangat memprihatinkan dan berpotensi membuka peluang penyalahgunaan alat kontrasepsi di kalangan anak-anak usia sekolah dan remaja.
"Penyediaan alat kontrasepsi tanpa penjelasan lebih lanjut bisa ditafsirkan sebagai upaya melegalkan penggunaan kontrasepsi bagi anak-anak sekolah, yang bertentangan dengan nilai-nilai moral dan agama," ujar Valina dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis 15/8/2024.
Wanita Syarikat Islam menegaskan bahwa ketentuan ini tidak sejalan dengan falsafah dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila, terutama sila pertama, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.
Selain itu, ketentuan tersebut dianggap tidak sejalan dengan amanat konstitusi yang termuat dalam Pasal 29 dan Pasal 31 UUD 1945, yang mengharuskan negara untuk melindungi moral dan akhlak generasi muda serta meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia melalui sistem pendidikan nasional.
"Penyediaan alat kontrasepsi di sekolah-sekolah dapat merusak moral anak-anak usia sekolah dan remaja serta menyulitkan upaya membentuk generasi muda yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga beriman, bertakwa, dan berakhlakul karimah," tambah Valina.
Wanita Syarikat Islam meminta pemerintah untuk membatalkan ketentuan dalam Pasal 103 ayat (4) huruf (e) PP Nomor 28 Tahun 2024 tersebut.




