JAKARTA (BJN) -  Baru- baru ini beredar siaran pers dari salah seorang warga Irak bernama Husaain (47) yang mengaku dikerjai oknum panitera dan hakim  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam rilis yang diterima redaksi Rabu, (24/5/2023), disebutkan, Hussain disuruh menunggu sejak pagi jam sekitar jam 10.00 sampai dengan pukul 16.30, pada (17/5/2023) ternyata sidang sudah selesai. 

Terkait hal itu, tim redaksi melakukan penelusuran dan berhasil menemukan kontak pihak Hussain. Saat  dikonfirmasi melalui telpon seluar di nomor 08**840055**, Hussain membenarkan rilis itu berasal dari pihaknya. 

Lucunya, menurut Hussain, ruang sidang yang disebut oleh staf PN Jakarta Pusat sebagai tempat  sidang berlangsung adalah ruangan yang sama saat dia menunggu sejak pagi hingga sore. Jadi, menurutnya, tidak masuk akal atau tidak mungkin sidang itu berlangsung di ruangan tempat dia menunggu sedari pagi. 

Atas kejadian itu Hussain protes dan membuat siaran pers dengan judul :  "Lucunya Proses Persidangan Tapi Inilah Indonesia." 

iklan sidebar-1

Hussain bahkan sampai berteriak meluapkan rasa kecewanya di lantai dasar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ketika tahu bahwa sidang atas gugatannya terhadap perusahaan media ABC (Australian Broadcasting Corporation) ternyata sudah selesai. 

Padahal Hussain menyatakan,  bahwa dirinya sudah hadir pada pagi sekitar pukul 10 dan sudah mengecek kapan sidang gugatannya dengan nomor : 150/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. mendapat giliran dipanggil. 

Sayangnya pada pukul 16.30 WIB, ketika menghubungi panitera, jawaban yang diperoleh adalah sidang dinyatakan sudah selesai dan Hussain sebagai penggugat dinyatakan tidak hadir di persidangan. 

Hussain mengaku sempat bertanya tentang ruangan yang mana sidang berlangsung, dan panitera menjawab  bahwa ruangan sidang yang sama dengan tempat Hussain sedari pagi duduk menunggu. Banyak saksi  yang menyatakan dia ada di sana dari pagi bersama penerjemahnya.