(Foto.Redaksi)

JAKARTA (BJN) - Kelanjutan perkara Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia atau APKOMINDO makin menarik untuk disimak.
 
iklan sidebar-1
Perkara kepengurusan APKOMINDO ini ternyata sudah bergulir di beberapa Pengadilan Negeri di Indonesia dalam kasus pidana maupun perdata yang berbeda-beda sejak tahun 2013. Bahkan proses pembekuan DPP APKOMINDO secara sewenang-wenang telah dilakukan oleh Hidayat Tjokrodjojo dan jajarannya sejak tahun 2011.
Hidayat sempat berbicara dalam sidang bahwa sejak dibekukan tahun 2011 tidak ada lagi pengurus Dewan Pimpinan Daerah APKOMINDO di Indonesia, sehingga tidak memerlukan permintaan tertulis dari minimal 2/3 pengurus DPD Kota/ Kabupaten untuk memenuhi syarat penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa APKOMINDO.
Halaman:
R
Penulis: Redaksi