JAKARTA (BJN) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Jakarta secara resmi menyerahkan anak bawaan asal Kenya yang berada di lingkungan pemasyarakatan kepada perwakilan Kedutaan Besar Republik Kenya di Jakarta untuk dipulangkan ke negara asalnya.
Anak tersebut merupakan anak kandung dari salah satu warga binaan perempuan asal Kenya yang saat ini menjalani masa pidana di Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta.
Melalui koordinasi antara Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dan Kedutaan Besar Kenya, disepakati bahwa anak tersebut akan diserahkan kepada pihak kedutaan untuk selanjutnya difasilitasi pemulangannya ke Kenya agar dapat diasuh oleh keluarga kandung di negara asal.
Penyerahan ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen negara untuk menjamin perlindungan anak dan pemenuhan hak anak, termasuk bagi anak bawaan yang berada di lembaga pemasyarakatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 62 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Berdasarkan data dan regulasi, sistem registrasi anak bawaan mencakup proses penerimaan, pencatatan, dan pengeluaran, sebagaimana diatur dalam fitur “Anak Bawaan” oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Kegiatan penyerahan ini berlangsung di Aula Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta pada Kamis, 23/10/2025 dan disaksikan oleh perwakilan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Ditjenpas DKI Jakarta, Kedutaan Besar Kenya Maurine Atieno Abungu, Eva, dan Grace Abiero Akello, Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur, dan Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, yaitu Kepala Lapas, Plh. Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik, dan Kepala Pengamanan Lapas.






