JAKARTA (BJN)  - Kebijakan Kantor Staf Presiden menginisiasi dan memimpin penyusunan protokol pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Bermasalah dari negara penempatan ke Debarkasi atau Bandara dan Pelabuhan di Indonesia menui tanggapan dari kalangan Aktifis Purna PMI. 

Tantri, aktifis purna PMI Hongkong asal Indramayu yang kini aktif di Lembaga Bantuan Hukum Pencari Keadilan – Tangerang Banten, menilai kebijakan Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Dr. Moeldoko tersebut kurang mengena pokok persoalan. Menurutnya, sampai hari ini sebetulnya tidak ada kendala serius pemulangan PMI bermasalah. 

“Karena sudah terlalu sering dilakukan oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sejak 2019. Bahkan angkanya mencapai ratusan ribu PMI yang dipulangkan BP2MI. Jadi tidak perlu dibuat kebijakan baru terhadap pemulangan PMI yang bermasalah,” ungkap Tantri, dari kediamannya di Indramayu Jumat (19/1/2024). 

iklan sidebar-1

Dia menegaskan, jika pihak KSP ingin jadi pahlawan bagi PMI bermasalah di luar negeri, permasalahan yang harus diatasi justeru bukan tentang proses pemulangannya. Melainkan solusi yang dibutuhkan saat ini adalah antisipasi PMI yang dipecat dan diusir mendadak oleh majikan. 

“Persoalan mendesak dan urgen saat ini adalah ketika PMI dipecat majikannya secara mendadak, saat itulah mereka (PMI) akan sangat membutuhkan shelter atau tempat penampungan sementara agar tidak terkatung-katung di jalanan karena tidak pegang uang di negeri orang. Dan sheleter tersebut harus gratis atau tidak dipungut biaya,” saran Atan. 

Persoalannya, Atan melanjutkan, shelter yang saat ini tersedia di KJRI sangat terbatas dan hanya untuk PMI yang sakit atau sudah meninggal dunia. Sementara negara tempat PMI bekerja tidak memberikan ijin kepada pihak pemerintah atau swasta asal Indonesia untuk membangun shelter selain yang ada di KJRI.