BOGOR (BJN) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, menegaskan agar fasilitas Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dimanfaatkan secara optimal sesuai kebutuhan yang telah direncanakan serta tetap mengacu pada aturan dan regulasi yang berlaku.


Hal tersebut disampaikan saat menghadiri penandatanganan perjanjian kredit fasilitas KKPD antara perangkat daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor Tahun Anggaran 2026 dengan Bank BJB, Rabu 1/4/2026.

“Jika disalahgunakan akan ada peringatan dan sanksi. Intinya, KKPD merupakan kemudahan dalam pengelolaan keuangan, khususnya dalam transaksi untuk mendukung pelayanan perangkat daerah. Karena itu, jangan disalahgunakan,” kata Denny Mulyadi.

Sejak diterapkan, penggunaan KKPD di Kota Bogor terus mengalami penyempurnaan melalui berbagai evaluasi dan formulasi oleh para pihak terkait.

Denny Mulyadi menegaskan bahwa pertanggungjawaban penggunaan KKPD harus dilakukan secara real time. Hal ini karena setiap akhir bulan terdapat batas waktu proses pembayaran melalui bendahara, sebelum dilakukan pengisian kembali (top up). Ia juga mengingatkan agar tidak ada penyalahgunaan dalam penggunaan KKPD.

iklan sidebar-1

“Jangan ada yang main-main dengan KKPD. Apalagi sampai tergiur, karena pasti akan terdeteksi dan konsekuensi pemeriksaannya berat serta merugikan diri sendiri,” tegasnya.

Kepala BKAD Kota Bogor, Lia Kania Dewi, dalam laporannya menyampaikan bahwa penggunaan KKPD telah mencakup 49 perangkat daerah yang difasilitasi oleh Bank BJB. 

“Harapannya, KKPD dapat digunakan secara optimal hingga mencapai 40 persen dari anggaran persediaan,” kata Lia.

Sementara itu, Kepala Cabang Bank BJB Bogor, Heru Baharudin, menyampaikan bahwa KKPD merupakan inovasi yang diawali di Kota Bogor dan kini menjadi percontohan bagi daerah lain.