(Foto.beritajejaring.net)

BOGOR (BJN) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor, membuka kembali pelayanan. Namun, jam operasional untuk pelayanan kanmasih dibatasi.

iklan sidebar-1
Ikna, staf bidang pelayanan Akta Kelahiran mengatakan, Disdukcapil Kabupaten Bogor mengakui, pengurangan jam kerja itu untuk menyesuaikan dengan aturan yang ada.

Ia juga menjelaskan, sebenarnya pelayanan Disdukcapil telah lama memanfaatkan sistem online melalui sambungan Whatsapp sejak pandemi Covid-19. Namun, hari ini Senin 30 Agustus 2021 mulai dibuka kembali.

Halaman:
R
Penulis: Redaksi