BOGOR (BJN) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor kembali melaksanakan kegiatan Lapak Capil (Layanan Penuhi Akta Pencatatan Sipil), di Kelurahan Harjasari Kecamatan Bogor Selatan , Selasa 7/10/2025.
Disebutkan Disdukcapil melaksanakan kegiatan Lapak Capil ini dimulai usia 0- 18 Tahun. Dengan memiliki dokumen akta Kelahiran tentunya memiliki manfaat, sebagai Identitas Resmi, Akses Layanan Publik,Menilah secara sah,Pembuatan KTP dan Paspor,Pendaftaran Sekolah, Dasar Hak Waris, Perlindungan Hukum, juga sebagai Dasar dokumen lainnya.





