BOGOR (BJN) - e-KTP atau KTP Elektronik merupakan identitas resmi penduduk yang merupakan bukti diri yang berlaku di seluruh wilayah kesatuan Republik Indonesia, juga dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan/pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.
Sehingga penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk yang sudah berusia 17 tahun dan berlaku seumur hidup.
Nomor NIK yang ada di e-KTP tersebut nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya.
Dikatakan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Bogor, meskipun terdapat berbagai kendala seperti terbatasnya alat perekaman e-KTP, kurangnya tenaga pendampingan teknis di setiap kecamatan serta singkatnya waktu perekaman sampai saat ini perekaman di 6 Kecamatan sudah dilakukan melalui Layanan Sore Malam (LSM) sudah hampir mencapai target. Sebutnya.







