(Foto.beritajejaring.co.id)

SUKABUMI (BJN) - Sebagaimana amanat peraturan tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Dinyatakan, bahwa batas Desa hasil Penetapan, Penegasan dan Pengesahan ditetapkan oleh Bupati dengan peraturan.

iklan sidebar-1
Disebutkan Bupati dengan peraturannya sebagai progress percepatan penyusunan peraturan Bupati tentang Peta Wilayah Desa/Kelurahan dan menindaklanjuti kegiatan verifikasi draf peraturan Bupati tentang peta Desa kini sedang melakukan sosialisasi bertempat di Kantor Desa Cisolok Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi - Jawa Barat. Kamis 16/6/2022.

Melalui sambungan WhatsApp kepada Novel Ruchyadi awak media beritajejaring.co.id, Agus Supriatna Kades Karangpapak mengatakan, saat ini sedang melaksanakan kegiatan rapat sosialisasi penelusuran dan penegasan batas Desa yang ada diwilayah Kecamatan Cisolok, sesuai amanat Permendagri No. 45/2016.
Halaman:
R
Penulis: Redaksi