JAKARTA (BJN)  -  Bertepatan dengan Hari Anak Nasional (HAN) 2024, Indonesia Institute For Social Development (IISD) mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan. Hampir satu tahun setelah Undang-Undang Kesehatan diberlakukan, pemerintah belum juga mengesahkan RPP Kesehatan. Ketentuan Peralihan  dalam UU no. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan mengharuskan penyusunan RPP Kesehatan sebagai  aturan turunan diselesaikan paling lambat satu tahun setelah Undang-Undang tersebut  ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 8 Agustus 2023.

Ahmad Fanani, Direktur Program IISD, menyatakan, "Pemerintah berpotensi melanggar amanat undang-undang jika tidak segera menerapkan RPP Kesehatan ini."

Dalam UU Kesehatan Pasal 456 disebutkan, "Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama satu tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan."

Pengesahan RPP ini sangat krusial sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Kesehatan yang sudah diberlakukan sejak 8 Agustus 2023. Penundaan pengesahan RPP Kesehatan menyebabkan ketidakpastian dan hambatan dalam penerapan regulasi penting yang bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, termasuk kesehatan anak-anak.

iklan sidebar-1

"Tanpa peraturan teknis, berbagai upaya transformasi pembangunan kesehatan yang menjadi agenda strategis UU Kesehatan tak bisa diimplementasikan." Ujar Ahmad

"RPP Kesehatan adalah instrumen vital bagi berbagai kebijakan strategis transformasi kesehatan, termasuk untuk mengontrol konsumsi produk-produk berbahaya seperti candu rokok dan makanan tinggi gula, garam, dan lemak yang sangat mempengaruhi kesehatan anak-anak kita," tambahnya.

"Penyalahgunaan  candu tembakau merupakan masalah serius yang telah merugikan bangsa selama puluhan tahun," ujar Ahmad Fanani.

Tingginya konsumsi rokok adalah salah satu hambatan utama upaya pembangunan kesehatan. Meningkatnya penyakit tidak menular, tingginya prevalensi stunting, gangguan gizi, beban pembiayaan BPJS, dan rendahnya kemampuan kognitif adalah beberapa dampak buruk yang sejatinya bisa dihindari dengan regulasi ketat terkait candu rokok dan produk lain hasil tembakau.