Persiapan Pemdes Karangpapak jelang Pilkada serentak 2020/ (Foto.beritajejaring.net)

SUKABUMI (BJN) - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan dilaksanakan pada Rabu 9/12/2020 mendatang. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 22 tahun 2020 yang ditanda tangani oleh Presiden Republik Indonesia (Joko Widodo).

iklan sidebar-1
Guna memberikan kesempatan yang luas bagi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya, hari pelaksanaan Pilkada ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Setidaknya terdapat 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada, dengan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di 9 Provinsi, pemilihan Walikota dan Wakil Walikota di 37 kota, dan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di 224 Kabupaten.

Halaman:
R
Penulis: Redaksi