JAKARTA (BJN) -  Direktorat SUPD III Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri melaksanakan rapat koordinasi kementerian dan lembaga dalam rangka asistensi dan supervisi dalam mengintegrasikan dan menerapkan  Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang sosial, Selasa 23/7/2024, di Orchardz Hotel Industri, Jakarta. 

Rapat tersebut diikuti kementerian/lembaga pengampu SPM lintas bidang, yaitu Kementerian Sosial, Kemendikbudristek, Kementerian Kesehatan, Kementerian PUPR, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Ditjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, dan Ditjen  Bina Keuangan Daerah Kemendagri.

Pada kesempatan itu, Direktur SUPD III Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri TB. Chaerul Dwi Sapta yang membuka rapat mengatakan bahwa urusan sosial masih belum menjadi prioritas dalam perencanaan dan penganggaran daerah. 

Berdasarkan hasil analisis RKPD Provinsi TA 2024 melalui SIPD, diestimasikan alokasi anggaran urusan sosial terhadap APBD berkisar 0,95%, sedangkan alokasi anggaran SPM Sosial terhadap APBD OPD sosial berkisar 23,31%. Kemudian jika dibandingkan dengan APBD Murni Provinsi TA 2024 dari Ditjen Keuda, alokasi anggaran SPM Sosial dalam RKPD Provinsi rata-rata mengalami penurunan sebesar -21,71% pada penetapan APBD Murni Provinsi.

iklan sidebar-1

“Permasalahan dalam pelayanan dasar bidang sosial tidak dapat selesai tanpa adanya kerja sama antarbidang. Oleh karena itu, sinergi dan kolaborasi antarpengampu bidang SPM, baik pendidikan, kesehatan, Pekerjaan Umum (PU), Perumahan Rakyat (PERA), sosial, dan Trantibumlinmas sangat dibutuhkan demi mendorong penerapan SPM yang lebih optimal dan berkualitas di daerah,” jelas Chaerul. 

Selain itu, terdapat sejumlah isu strategis SPM bidang sosial yang berkaitan dengan lintas bidang. Pada bidang pendidikan, isu strategis pertama adalah  kemudahan akses pendidikan bagi anak panti sosial untuk dapat bersekolah pada fasilitas pendidikan yang terdekat di wilayahnya. 

Pada bidang kesehatan, isu strategisnya adalah pembagian peran kewenangan pada transisi penyediaan rehabilitasi medis ke rehabilitasi sosial. Pada bidang PU dan PERA, isu strategisnya adalah fasilitasi pembangunan rumah  khusus untuk mendukung pelayanan panti sosial serta penerapan fasilitas dan aksesibilitas bangunan gedung ramah lansia dan penyandang disabilitas. 

Terakhir, pada bidang Trantibumlinmas, isu strategisnya adalah pembagian peran kewenangan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, serta kolaborasi dalam upaya pengurangan  risiko bencana pada tahap pra-bencana.