JAKARTA (BJN) - Menyusul terbitnya putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas pelanggaran etik berat eks Ketua MK Anwar Usman pasca putusan MK, Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang ketentuan tambahan pengalaman menjabat, syarat usia minimal Capres/Cawapres.
Tentu menjadi kegaduhan di kalangan elit politik hingga merembet ke tingkat perbincangan di warung kopi.
MK yang tadinya bersih kinclong pasca putusan tersebut, kini ditaburi 'kotoran' cibiran elit politik dan komentator akibatnya, putusan yang belum tentu buruk dan merugikan bangsa ini, terpaksa harus mengalami nasib dipolitisasi dan dipotret buruk oleh elit politik dan gerakan media massa yang sangat masif.
MK yang sudah dikotori ujaran negatif dipaksa harus dibersihkan dengan alat "sapu" MKMK" dikomandoi Jimly Asshidiqie.
Akibat tekanan media dan elit politik (bukan publik) sehingga Anwar Usman akhirnya lengser dari kursi Ketua MK.
Merespon putusan "MKMK" yang memberhentikannya dari kursi Ketua MK Anwar Usman pun balik membuka "aib" putusan MK di masa lalu, baik saat Jimly Asshidiqie masih menjabat Ketua MK, maupun saat Mahfud MD menjadi Ketua MK. Anwar Usman membeberkan beberapa putusan yang sangat terkait konflik kepentingan.
Sapu "MKMK" untuk membersihkan MK itu ternyata "kotor" di masa lalu bagaimana mungkin sapu kotor membersihkan lantai bersih yang dilapisi "karpet kotor"
( baca : komentar negatif elit politik).




