JAKARTA (BJN) - Dari sekian ribu Lembaga Sertifikasi Profesi yang terlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi – BNSP ternyata ada LSP yang pengurus dan asesornya dilarang terima honor. Larangan itu bukan merupakan regulasi pihak BNSP melainkan dari ketetapan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia – BPK RI. Fakta ini ternyata menimbulkan persoalan serius bagi LSP P1 dari Perguruan Tinggi Negeri dan LSP SMK Negeri.
Persoalan itu mencuat saat Pelatihan Pengelolaan Lembaga Sertifikasi Profesi Angkatan II yang dilaksanakan BNSP di Hotel Mercure, Gatot Subroto, Jakarta Selatan dari tanggal 5-9 Juni 2023. Anggota Komisioner BNSP Mohammad Zubair yang menjadi salah satu pembicara, mengungkapkan, asesor dari LSP P 1 Sekolah Menengah Kejuruan dilarang menerima honor saat melaksanakan asesmen. Larangan itu, menurutnya berawal dari pemeriksaan BPK terhadap sejumlah LSP SMK yang membayar honor asesor.
“Seluruh honor yang diterima selama melaksanakan asesmen sebelum-sebelumnya pun harus dikembalikan oleh asesor karena menjadi temuan BPK. Guru yang merupakan asesor dianggap sudah menerima gaji sebagai PNS, jadi tidak boleh menerima honor lagi,” tutur Zubair dengan nada serius, saat menjadi pembicara pada hari kedua pelatihan.
Zubair juga menambahkan, hal itu juga berlaku bagi LSP P1 Perguruan Tinggi. “Baik asesor maupun direkturnya tidak boleh menerima honor dari LSP karena dianggap sudah mendapat dari gaji sebagai guru atau dosen. Saya kasihan juga,” ujar Zubair.
Zubair yang aktif di bidang peningkatan kompetensi tenaga kerja Indonesia ini, juga mengatakan, ada LSP Polri dan LSP KPK yang tidak ikut dilarang menerima honor bagi pengurus dan asesornya yang berasal dari staf KPK dan polisi aktif.







