(Foto.beritajejaring.net)
BOGOR (BJN) - Mengawali pertengahan tahun 2021 ini, Pemerintah Desa Sukaresmi Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor, realisasikan anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2021 Tahap 1 untuk penyelenggaraan Padat Karya Tunai Desa (PKTD). Hal ini didasarkan pada Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.
Padat Karya Tunai Desa (PKTD) Sukaresmi pada tahap 1 ini adalah normalisasi saluran Air/Gorong-gorong, pelaksanaan atas Proyek PKTD ini tetap memegang prinsip pencegahan penyebaran Covid-19, dimana pekerja dan tukang yang melaksanakan proyek adalah warga masyarakat Desa Sukaresmi yang terdampak atas adanya wabah Covid-19, sehingga bisa melakukan kegiatan ini dengan mendapatkan penghasilan sesuai ketentuan.
Saluran Air/Gorong-gorong merupakan normalisasi saluran, dilaksanakan mengingat adanya kerusakan dan kebocoran, sehingga menggagu lingkungan ketika hujan tiba.






