BOGOR (BJN) - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor resmi merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (OPD).

Ketua Pansus, Wishnu Ardiansyah, menyampaikan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari reformasi kelembagaan Pemerintah Kota Bogor dengan pendekatan “ramping struktur, kaya fungsi” guna meningkatkan efektivitas birokrasi dan kualitas pelayanan publik.

“Pansus memastikan bahwa perubahan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar berdampak pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Wishnu Ardiansyah pada Jum'at 10/4/2026.

Salah satu poin penting dalam perubahan tersebut adalah penyesuaian kedudukan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang tidak lagi menjadi perangkat daerah tersendiri, melainkan sebagai unit organisasi khusus (UOBK) di bawah Dinas Kesehatan. 

Kebijakan ini diyakini akan meningkatkan integrasi layanan kesehatan serta mempercepat pengambilan keputusan dalam pelayanan medis.

iklan sidebar-1

Sejalan dengan itu, Pemerintah Kota Bogor juga melakukan restrukturisasi RSUD melalui penyederhanaan organisasi, pengurangan jabatan struktural, serta penguatan fungsi pelayanan dan manajemen rumah sakit. 

Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi anggaran, memperjelas koordinasi, serta menghadirkan layanan kesehatan yang lebih profesional dan responsif.

Selain sektor kesehatan, penguatan kelembagaan juga dilakukan melalui integrasi beberapa urusan pemerintahan yang memiliki keterkaitan erat, yaitu peningkatan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) menjadi tipe A. 

Penguatan ini dinilai sangat strategis mengingat kompleksitas isu perempuan, anak, serta kependudukan yang semakin meningkat.