(Foto.beritajejaring.net)
SUKABUMI (BJN) - Melantik dan mengambil sumpah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Desa Karangpapak Kecamatan Cisolok Kabupaten Sulabumi Periode 2019-2025, bertempat di Aula Kantor Desa Karangpapak, Jum'at 30/7/2021.
Kegiatan ini dilaksanakan merujuk Keputusan Bupati Sukabumi Nomor : 141.2/Kep.654/Dpmd/202. Tentang Pemberhentian Pengangkatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Karangpalak Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Disebutkan oleh Kurnia Lismana, AP., Camat Cisolok, penggantian antar waktu Periode 2019-2021 diisi oleh: 1. Nurpuziah Wirda Alam, 2. Miftahudin, S.TP.,M.Si., 3. A. Jalaludin, S.TP.,M.Si., 4. Muhamad Ramdan, 5. Komarudin, 6. Hadi, 7. Nur Syamsuri Siddik, 8. Ujang Miftahudin, S.Pdi., 9. Agus Supandi.





