(Foto.beritajejaring.co.id)
BOGOR (BJN) - Latar Belakang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat untuk selanjutnya disingkat (LPM), Rukun Warga (RW), Rukun Tetangga (RT) atau sebutan lainnya adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah atau Lurah.
Pembentukan lembaga kemasyarakatan di Kelurahan disebutkan bahwa LPM, RW dan RT mempunyai tugas membantu Pemerintah Kelurahan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, diantaranya; Pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya; Pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga; Pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; Penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.
Tugas : Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha di bidang pembangunan fisik, melaksanakan kegiatan untuk membantu membuat perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta meningkatkan prakarsa, menggerakkan partisipasi masyarakat untuk melaksanakan pembangunan.



