BOGOR (BJN) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Satpol PP melakukan penertiban bangunan tak berizin atau ilegal di Jalan Merdeka, Kecamatan Bogor Tengah atau yang dikenal dengan 'Pasar Tumpah', Kamis 12/12/2024.
Proses penertiban yang meliputi pengosongan dan pembongkaran kios atau lapak usaha tersebut telah didahului dengan pemberian surat peringatan, imbauan, dan sosialisasi jauh sebelumnya. Kegiatan ini dilakukan secara tegas namun tetap humanis, sehingga berjalan lancar, tertib, dan kondusif.
Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari, menjelaskan bahwa kios atau lapak usaha tersebut bukanlah pasar resmi, melainkan tempat berkumpulnya beberapa pedagang yang membentuk pusat perdagangan tanpa memiliki izin.
"Kita sebetulnya berkomitmen, bahkan sejak sebelum Pilkada, untuk menertibkan ini karena ada sejumlah keluhan dari masyarakat terkait keberadaan kios tersebut. Dari sisi penataan kota juga kurang baik, ada pasar tumpah dan lain-lain. Jadi memang ada beberapa titik di Kota Bogor yang perlu ditertibkan. Kemarin kita menunggu Pilkada selesai, dan sekarang dilanjutkan," ujarnya.
Hery juga menyarankan agar pemilik lahan yang ingin membangun tempat usaha mengajukan perizinan terlebih dahulu kepada Pemkot Bogor. Dengan begitu, kawasan tersebut dapat ditata lebih baik dari sisi keamanan, kenyamanan, dan kebersihan lingkungan.







