BOGOR  (BJN) - Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor memiliki tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan  urusan pemerintahan di bidang pendidikan  dan tugas pembantuan, hal itu tertuang dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 129 Tahun 2021  tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 90 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pendidikan.


iklan sidebar-1

Dimana untuk Capaian Penerapan Program Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 32 Tahun 2022  Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor meraih Predikat Tuntas Utama dengan presentase  penerapan program sebanyak 92.85 persen.

Pada Tahun 2024 Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor juga mendapat penghargaan sebagai pelaksana Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Informatif dari Diskominfo Kabupaten Bogor.