(Foto.beritajejaring.co.id)

BOGOR (BJN) - Koperasi Unit Desa (KUD) Sumber Alam Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor, perusahaan yang sesuai dengan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan, sebagaimana dijelaskan dalam Undang Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 33 tertuang di Ayat (1).

iklan sidebar-1
Yayat Supriatna, Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Sumber Alam mengatakan, saat ini perkembangan KUD menunjukkan kemajuan yang cukup baik dengan mengalami peningkatan yang mempengaruhi perkembangan perekonomian diwilayah Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor.

Ia juga menyebutkan, "selaras dengan tujuannya. Maka, prinsip tersebut dipadukan dengan optimasi pelayanan kepada anggota dan kesejahteraan anggota". Hal tersebut diungkapkan usai menggelar acara Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun 2021 laporan pertanggungan jawab keuangan Koperasi Unit Desa (KUD) Sumber Alam.
Halaman:
R
Penulis: Redaksi