JAKARTA (BJN) - Universitas Jayabaya melalui Program Doktor Ilmu Hukum (PDIH) sukses menyelenggarakan Seminar Internasional bertajuk "Law Enforcement of Government Actions in the Digital Age" pada Rabu, 21/1/2026, Perhelatan akademik yang berlangsung di Gedung Rektorat Universitas Jayabaya, Jakarta Timur ini, menyoroti urgensi transformasi hukum di tengah masifnya digitalisasi pemerintahan.
Seminar ini menghadirkan Menteri Hukum RI, Dr. Supratman Andi Agtas, S.H., M.H., yang diwakili oleh Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., sebagai Keynote Speaker.
Dalam paparannya, Prof. Eddy Hiariej menekankan bahwa kemajuan teknologi merupakan keniscayaan yang harus diantisipasi oleh instrumen hukum, terutama hukum administrasi. Ia mencatat bahwa pemerintah telah mengimplementasikan e-government, mulai dari pengadaan barang dan jasa hingga pelayanan publik berbasis teknologi.
"Kita tahu persis bahwa banyak sekali peraturan Mahkamah Agung yang sudah mengantisipasi kemajuan di bidang teknologi, khususnya dalam menangani perkara perdata. Bahkan, KUHAP yang baru telah menyiapkan sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi dalam satu bab khusus," ujar Prof. Eddy, saat menjadi pembicara pada Rabu (21/1/2026) di Univeristas Jayabaya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa hukum memiliki empat fungsi utama: mengatur tata kehidupan, menyelesaikan sengketa, melindungi individu dari kesewenang-wenangan negara, dan yang keempat adalah fungsi adaptif. "Hukum harus beradaptasi dengan perkembangan zaman," tegasnya.
Komitmen Akademik Universitas Jayabaya
Rektor Universitas Jayabaya, Prof. Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.Hum., dalam sambutannya menyatakan bahwa digitalisasi membawa efisiensi sekaligus tantangan hukum yang kompleks. Menurutnya, krusial untuk memastikan penegakan hukum administrasi tetap adil dan akuntabel saat keputusan pemerintah mulai didominasi oleh algoritma dan data elektronik.





