BOGOR (BJN) -   Kota Bogor sempat digegerkan dengan meninggalnya empat orang setelah melakukan pesta miras pada Jumat 7/2/2025, hingga Sabtu 8/2/2025 di-Kelurahan Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah.

Menanggapi fenomena ini, Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil meminta Pemerintah Kota Bogor melalui Satpol-PP Kota Bogor untuk menindak tegas dan memberantas para penjual minuman beralkohol (minol) ilegal.

Menurut Adit, instrumen hukum berupa Perda nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat, sudah cukup untuk memberantas peredaran minol ilegal di Kota Bogor.

iklan sidebar-1

"Tentu kami DPRD mendorong Pemkot agar bisa menindak dan memberantas para penjual minol ilegal di Kota Bogor. Selain tidak memberikan maslahat namun juga memberikan mudharat yang cukup banyak warga Kota Bogor," kata Adit, Selasa 11/2/2025.

Adit juga mengajak masyarakat Kota Bogor untuk berperan aktif melaporkan lokasi-lokasi yang menjadi tempat penjualan minol ilegal.

"Tentu peran aktif masyarakat sangat penting demi menjaga komunitas kita bersih dari minol ilegal yang membahayakan warga," terangnya.

Adit juga menyampaikan bahwa saat ini DPRD Kota Bogor tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).