BOGOR (BJN) - Petugas Satpol-PP Kecamatan Caringin, saat menertibkan spanduk tak berizin di kawasan Jum, at 26/5/2023.

Disebutkan spanduk liar dan spanduk di sepanjang Jalan Raya Bogor-Sukabumi tepatnya wilayah Desa Cimande Hilir,  hingga Pancawati, itu dilakukan penertiban karena pemasangannya tidak memi­liki izin.

iklan sidebar-1

Selain tidak berizin, petugas Satpol-PP juga membersihkan berbagai span­duk rusak yang telah membuat pe­mandangan di sekitar lokasi menjadi kumuh, bahkan berpotensi membahayakan pengendara kendaraan ber­motor.

“Razia spanduk bodong dan rusak merupakan kegiatan rutin Satpol-PP Kecamatan Caringin juga  ada beberapa spanduk yang tidak memiliki izin, jumlahnya dengan ukuran besar dan sedang. Semuanya sudah kita tertibkan,” beber, Andri, Kanit Sat­pol-PP Kecamatan Caringin.

Ia mengaku sudah melakukan pen­dekatan dan sosialisasi sekaligus im­bauan terhadap pelaku usaha yang hendak memasang iklan dengan spanduk agar terlebih dulu mengurus perizinan sesuai prosedur yang ber­laku.

Kalau Satpol-PP hanya me­negakkan Perda, jadi kalau ada span­duk terpasang dan tidak memiliki izin, kami akan menegur pengusahanya, jika pihak yang bersangkutan tidak ada respons, maka akan diberikan tindakan dengan menertibkan dan mencopot spanduk tersebut,” pung­kasnya.