Alma Wiranta Kabag Hukum dan HAM/ (Foto.beritajejaring.co.id)

BOGOR (BJN) - Kabag Hukum dan HAM Setda Bogor, Alma Wiranta, merilis Surat Edaran Bersama (SEB) Empat menteri yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung tanggal 25 Februari 2022, yang isinya ada 9 point terkait menetapkan secara resmi penggunaan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ataupun Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu dapat dipergunakan meskipun belum ada Peraturan Daerah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

iklan sidebar-1
Menurut Alma, dengan adanya Surat Edaran tersebut, membatalkan SE Mendagri tanggal 21 Oktober 2021, sehingga Perda Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Perda lama) dapat diterapkan Kembali, hingga 5 Januari 2024 diberlakukannya PBG yang penerapan setelah disetujui dan disahkan oleh DPRD Kota Bogor tentang Perubahan Ketiga Perda Nomor 6 tahun 2012 sesuai hierarki peraturan yang dapat dilaksanakan sesuai norma pembentukan Per-UUan, yang diamanatkan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja dapat segera diterbitkan turunan aturannya di daerah secara mumpuni.

"Hal itu disimpulkan sampai saat ini, tidak ada paksaan bagi Pemerintah Kota Bogor untuk segera membentuk Perda IMB dengan nomenklatur PBG, sebagaimana yang diminta sebelumnya paling lambat 2 Maret 2022".

Halaman:
R
Penulis: Redaksi