(Foto.portaltujuh.net)
JAKARTA (BJN) - Melalui Peraturan Komisi (Perkom) No. 7 Tahun 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penataan organisasi sebagai wujud pelaksanaan UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis 19/11/2020 kemarin.
Penataan organisasi dilakukan dengan memperhatikan rencana strategis pimpinan KPK periode 2020 s.d 2024. Strategi yang diterapkan dalam mengakselerasi pemberantasan korupsi, melalui tiga pendekatan, yaitu:
A. Melalui pendidikan antikorupsi atau biasa dikenal dengan pendekatan preventif, dilakukan untuk meniadakan itikad keinginan untuk melakukan korupsi.
B. Melalui perbaikan sistem atau berbaikan kebijakan yang disebut juga pendekatan preventif, dilakukan dengan menutup celah yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan korupsi.
C. Melalui kegiatan penindakan (penyelidikan-penyidikan-penuntutan) atau dikenal dengan istilah represif yang menimbulkan efek jera sehingga orang takut untuk melakukan korupsi. Pendekatan tersebut dilakukan secara paralel dan terkait satu dengan lainnya.




