BOGOR (BJN) - Ketua KPPS yang mendapat amanah sebagai pemimpin memiliki tugas dan kewajiban penting. Tugas Ketua KPPS meliputi persiapan hingga rapat pemungutan dan perhitungan suara.
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 terdapat daftar tugas Ketua KPPS yang terdiri menjadi tiga bagian yakni persiapan pemungutan suara, rapat pemungutan suara dan perhitungan suara. Pembagian tugas tersebut tercantum dalam pasal 32.
Berikut pembagian tugas Ketua KPPS yang harus dijalan saat menyelenggarakan pemungutan dan perhitungan suara 14 Februari 2024.
Ketua KPPS memiliki sejumlah tugas ketika melakukan persiapan pemungutan suara. Tugas tersebut harus dilakukan sebelum penyelenggaraan pemungutan dan perhitungan suara. Berikut daftar tugas Ketua KPPS:
1. Memberi penjelasan tentang tugas yang harus dilaksanakan kepada anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS.
2. Mengumumkan tempat dan waktu pelaksanaan pemungutan suara.
3. Menandatangani surat pemberitahuan untuk memberikan suara kepada Pemilih pada daftar Pemilih tetap.





