BOGOR (BJN) - Pemerintah Kota Bogor resmi menetapkan kebijakan pengendalian ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat selama Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 000.1.10/Kep.66-Bakesbangpol/2026 yang ditetapkan pada Selasa, 18/2/2026.

Kebijakan ini diterbitkan sebagai upaya menciptakan suasana kondusif, aman, dan khusyuk bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa, sekaligus menjaga stabilitas sosial di wilayah Kota Bogor.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menegaskan bahwa aturan ini merupakan hasil kesepakatan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor yang bertujuan memperkuat pelaksanaan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat selama Ramadhan.
“Pelaksanaan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat terhadap gangguan selama Bulan Ramadhan 1447 H/2026 M di Kota Bogor,” demikian bunyi petikan keputusan tersebut.
Dalam keputusan itu, pemerintah daerah menetapkan sejumlah ketentuan penting yang wajib dipatuhi oleh pelaku usaha dan masyarakat. Salah satunya adalah kewajiban menutup seluruh tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan.
“Kegiatan usaha hiburan malam, karaoke, arena bernyanyi atau sejenisnya, panti pijat atau sejenisnya di wilayah Kota Bogor wajib menutup usahanya (tidak beroperasi) selama Bulan Ramadhan 1447 H/2026 M,” tertulis dalam diktum keputusan tersebut.
Selain itu, rumah makan, warung makan, dan usaha kuliner tetap diperbolehkan beroperasi pada siang hari, dengan syarat menutup area makan menggunakan tirai atau penutup demi menghormati umat Islam yang sedang berpuasa.
“Kegiatan usaha rumah makan dapat beroperasi pada siang hari dengan ketentuan tempat makan wajib ditutup menggunakan tirai atau penutup,” bunyi aturan tersebut.
Pemkot Bogor juga melarang keras aktivitas produksi, penjualan, maupun penyalaan petasan selama Ramadhan hingga malam takbiran Idul Fitri 1447 H. Selain itu, kegiatan sahur on the road di jalanan juga dilarang demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.



