JAKARTA (BJN) - Konflik internal yang melibatkan Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) kini memasuki tahun ke-15 sejak pertama kali mencuat pada tahun 2011. Sengketa organisasi yang pada awalnya dipicu oleh keputusan pembekuan pengurus pada masa itu kemudian berkembang menjadi rangkaian panjang perkara hukum yang hingga kini masih bergulir di berbagai lembaga peradilan di Indonesia.


Peristiwa tersebut bermula dari keputusan Dewan Pertimbangan Asosiasi (DPA) APKOMINDO pada tahun 2011 yang memutuskan secara sewenang-wenang membekukan Suhanda Widjaja selaku Ketua Umum DPP APKOMINDO, Setyo Handoyo selaku Sekretaris Jenderal DPP APKOMINDO, serta Thedy Suyanto selaku Bendahara DPP APKOMINDO masa bakti 2008–2011.

Keputusan tersebut kemudian berlanjut pada gugatan hukum pada tahun 2013 dengan perkara Nomor 479/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam salinan putusan perkara tersebut tertuliskan nama-nama anggota DPA APKOMINDO masa bakti 2008–2011, yaitu: Sonny Franslay, Agus Setiawan, John Franco, Efendi Ruslim, Chris Irwan Japari, Wiriadi Tirtariyadi, Hidayat Tjokrodjojo, Iwan Idris, Kunarto Mintarno, Henky Gunawan, Rudi Rusdiah, Jackson Ong, Jimmy Suhalim, Nana Osay, serta Henky Tjokroadhiguno.

Dalam salinan putusan perkara tersebut juga disebutkan bahwa pengurus DPA Pusat membentuk Caretaker DPP APKOMINDO dalam rangka pelaksanaan rencana MUNAS/MUNASLUB APKOMINDO, melalui Surat Keputusan DPA Pusat Nomor 06/SK-DPA/10/2011 tanggal 22 Oktober 2011.

Susunan Caretaker tersebut adalah sebagai berikut: Ketua Sonny Franslay, Sekretaris Rudi Rusdiah BE, MBA, MA, lalu 5 Wakil Ketua: Ir. Agus Setiawan, Ir. Hidayat Tjokrodjojo, Ir. Henkyanto Tjokroadhiguno, Ir. Henky Gunawan, Ir. Irwan Gunawan, selaanjutnya 4 Anggota: Ir. Nana Osay, Ir. Kunarto Mintarno, Ir. Iwan Idris, Jackson Ong.

iklan sidebar-1

Dalam perkara tersebut, gugatan diajukan terhadap sejumlah pihak yang terdiri dari 20 tergugat dan 1 turut tergugat, yaitu: Felix Lukas Lukmana, H. Hendra Widya, SE., MM., MBA (almarhum), H. Ridwan (almarhum), Agustinus Sutandar (almarhum), Gomulia Oscar, Suwato Komala, Suhanda Widjaja, Setyo Handoyo Singgih, John Kurniawan, Sutiono Gunadi, Emily Kie, Nur Suari Louis, Simon Robinson Purba (almarhum), Paul Kuntadi, Frans Budiono, Tecky Tanardi (almarhum), Willy Aprilianto, Ahmad Jazuli, Syamsul Qadar, Sandy Kusuma, serta Nurul Larasati, S.H. sebagai turut tergugat.


Pemberitahuan putusan kasasi Mahkamah Agung dalam perkara tersebut baru disampaikan kepada keluarga Tecky Tanardi (Tergugat XVI, almarhum) pada 13 Maret 2026. Apabila dihitung sejak awal konflik pada tahun 2011 hingga tahun 2026, sengketa ini telah berlangsung sekitar 15 tahun, menjadikannya salah satu konflik organisasi profesi yang paling panjang dalam sejarah organisasi teknologi informasi di Indonesia.

Puluhan Perkara Bergulir di Berbagai Pengadilan. Dokumentasi perkara menunjukkan bahwa konflik ini telah melahirkan setidaknya 37 perkara hukum, yang terdiri dari gugatan perdata, perkara pidana, perkara niaga, perkara praperadilan, hingga sengketa tata usaha negara di berbagai wilayah Indonesia, antara lain:

• 1 perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur