JAKARTA (BJN) - Babak panjang sengketa kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (DPP APKOMINDO) akhirnya menemukan titik terang yang menyejukkan. Pada Senin, 9 Februari 2026, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta melalui Putusan Banding Nomor 342/B/2025/PT.TUN.JKT secara tegas dan bijaksana menguatkan Putusan PTUN Jakarta Nomor 212/G/2025/PTUN.JKT tanggal 6/11/2025.


Amar putusan Majelis Hakim Banding menyatakan: “Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 212/G/2025/PTUN.JKT tanggal 6 November 2025, yang dimohonkan banding; Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan.”

Dengan putusan ini, seluruh gugatan yang diajukan oleh pihak yang selama ini mengklaim kepemimpinan APKOMINDO secara sepihak yakni Rudy Dermawan Muliadi dan Suwandi Sutikno ditolak secara sah dan meyakinkan di dua tingkat peradilan. Kepengurusan sah DPP APKOMINDO periode 2022-2027 di bawah komando Ir. Soegiharto Santoso, S.H. (Hoky) sebagai Ketua Umum dan Puguh Kuswanto, S.Kom. sebagai Sekretaris Jenderal kini telah memperoleh penguatan hukum lagi.

Membalikkan Keadaan: Dari 9 Kekalahan Menuju 13 Kemenangan Beruntun Perjalanan menegakkan kebenaran ini tidaklah singkat. Sejarah mencatat ironi pahit dimana pihak yang sama sebelumnya berhasil memenangkan 9 perkara secara beruntun di berbagai tingkatan peradilan, mulai dari tingkat pertama hingga Peninjauan Kembali (PK). Kemenangan tersebut diduga kuat dibangun di atas fondasi dokumen yang cacat hukum, bahkan diduga merupakan dokumen palsu termasuk Akta Notaris Nomor 55 tahun 2015 yang menurut saksi kunci Dr. Rudi Rusdiah isinya tidak sesuai fakta.

Namun, titik balik sejarah terjadi ketika kebenaran mulai menemukan ruangnya. Sejak perkara Nomor 212/G/2025/PTUN.JKT diajukan dan diputus di PTUN Jakarta, hingga kini dikuatkan di tingkat banding, APKOMINDO yang sah di bawah kepemimpinan Hoky telah mengoleksi 13 kemenangan beruntun di semua tingkatan pengadilan. Fakta statistik yuridis ini membuktikan secara mutlak bahwa ketika proses persidangan berjalan jujur, transparan, dan hakim bekerja dengan independensi serta integritas, kebenaran materiil akan selalu menemukan jalannya.

iklan sidebar-1


Putusan banding ini tidak lahir dalam ruang hampa. Sebelum amar putusan dijatuhkan, Hoky selaku Ketua Umum DPP APKOMINDO yang sah telah menempuh langkah hukum preventif dan konstitusional dengan mengajukan permohonan pengawasan terpadu kepada tiga pilar pengawas peradilan tertinggi di negeri ini.

Melalui Surat Nomor 116/DPP-APKOMINDO/XII/2025 tertanggal 22 Desember 2025 yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Ketua Komisi Yudisial RI, dan Kepala Badan Pengawasan MA RI, serta secara khusus kepada Ketua PT TUN Jakarta dan Majelis Hakim yang memeriksa perkara Nomor 342/B/2025/PT.TUN.JKT., Hoky memohon pengawasan intensif terhadap proses persidangan banding.

Langkah ini bukanlah bentuk intervensi atau ketidakpercayaan terhadap independensi hakim. Justru sebaliknya, ia merupakan ikhtiar etik dan konstitusional yang lahir dari kecintaan mendalam terhadap institusi peradilan. Kekhawatiran akan terulangnya pola rekayasa hukum sistematis yang telah mencemari sembilan putusan sebelumnya menjadi landasan utama langkah mulia ini.

“Justru karena kami percaya pada peradilan yang bersih, kami merasa berkewajiban untuk bersuara. Pengawasan bukan bentuk perlawanan terhadap hakim, melainkan mekanisme konstitusional untuk menjaga kualitas keadilan,” tegas Hoky.