JAKARTA (BJN) - Dalam rangka menjaga integritas, independensi, dan wibawa lembaga peradilan Republik Indonesia, Ir. Soegiharto Santoso, S.H., selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat APKOMINDO, telah menempuh serangkaian langkah hukum yang terstruktur, terukur, dan transparan.

Langkah tersebut merupakan kelanjutan dari laporan terpadu atas dugaan maladministrasi serta rekayasa hukum sistematis dalam proses peradilan. Upaya ini kini diperkuat dengan pengajuan permohonan khusus pengawasan terhadap pemeriksaan perkara banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta dengan Nomor Perkara 342/B/2025/PT.TUN.JKT.

Permohonan pengawasan tersebut disampaikan melalui Surat Nomor 116/DPP-APKOMINDO/XII/2025 tertanggal 22 Desember 2025, yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia, dan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia, serta kepada Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dan Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo. Surat dimaksud telah diregistrasi secara resmi oleh Komisi Yudisial Republik Indonesia dengan Nomor 1059/KY/XII/2025/LM/L pada, 23/12/2025.

iklan sidebar-1

Laporan Awal: Mengungkap 9 Putusan Berfondasi Dokumen Yang Diduga Palsu.

Pada awal Desember 2025, Soegiharto Santoso, yang juga Sekretaris Jenderal PERATIN dan Wakil Ketua Umum SPRI, secara resmi melaporkan dugaan praktik rekayasa hukum sistematis, penggunaan dokumen yang diduga palsu, dan maladministrasi peradilan yang telah mencemari setidaknya sembilan (9) putusan pengadilan dari tingkat pertama hingga Peninjauan Kembali (PK). 

Laporan terpadu ini sebelumnya telah disampaikan secara serempak kepada tiga pilar pengawas peradilan: Ketua Mahkamah Agung RI, Ketua Komisi Yudisial RI, dan Kepala Badan Pengawasan MA RI, melalui Surat Nomor 111/DPP-APKOMINDO/XII/2025 tertanggal 8 Desember 2025.

Ironi yang dalam terletak pada fakta bahwa meskipun dibangun di atas fondasi dokumen yang diduga palsu, pihak Rudy Dermawan Muliadi justru berhasil memenangkan 9 perkara secara beruntun. Kondisi ini dinilai sebagai ancaman sistemik yang merusak kredibilitas peradilan.