SUKABUMI (BJN) - Gibran Rakabuming Raka akhirnya resmi dijadikan calon wakil presiden dari koalisi Indonesia maju yang di pimpin oleh Prabowo subianto Bersama koalisi. Saat ini Indonesia sedang diguncang akan perubahan peraturan Mahkamah konstitusi pengenai syarat dan ketentuan menjadi capres dan cawapres di Indonesia. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

iklan sidebar-1


SEBERAPA PENTING ANAK MUDA DALAM DUNIA POLITIK?