JAKARTA (BJN) - Prinsip Utama dalam penyelesaian sengketa pers adalah mengutamakan komunikasi langsung antara korban dan media melalui mekanisme Hak Jawab sebagai jalur penyelesaian tercepat dan paling efektif.
Berikut ini uraian dan tips bagi Masyarakat yang ingin mengetahui cara penyelesaian persoalan pemberitaan atau sengketa pers, jika menjadi korban pemberitaan sepihak oleh media massa, baik cetak, elektronik, maupun online.
Jika terdapat pihak-pihak yang merasa dirugikan atau menjadi korban pemberitaan (misalnya: fitnah, tidak akurat, atau tanpa konfirmasi), jangan langsung melapor ke Polisi karena sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur tentang karya jurnalistik tidak dapat dipidana.
Mekanisme Hak Jawab & Kewajiban Koreksi
Langkah pertama, dokumentasikan berita yang dianggap merugikan (screenshot, link, atau fisik koran) serta bukti komunikasi kepada media saat meminta Hak Jawab, sebagai syarat administrasi jika sengketa berlanjut.
Selanjutnya buat tulisan berisi sanggahan, klarifikasi, atau fakta tandingan terhadap poin-poin yang dianggap keliru. Jelaskan secara detail bagian mana yang tidak akurat atau tidak berimbang.
Langkah selanjutnya yang perlu dilakukan adalah Identifikasi Saluran Aduan. Cari bagian "Redaksi", "Tentang Kami", atau "Pedoman Media Siber" di situs/produk pada media tersebut. Karena Media profesional dan taat aturan UU Pers pasti mencantumkan kontak atau penanggung jawab.
Kemudian, gunakan Hak Jawab dengan mengirimkan draf berita hak jawab secara resmi (email atau surat fisik) kepada Pemimpin Redaksi media terkait dengan subjek "Permohonan Hak Jawab" disertai Permintaan Koreksi. Dalam surat yang sama bisa meminta media untuk memperbaiki (ralat) data yang salah pada berita tersebut agar tidak terus tersebar secara keliru.




