BOGOR (BJN) -  Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar, Kombes Bismo Teguh Prakoso bersama Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia diwakili oleh Direktur Pengawasan,Pencegahan dan penindakan Brigjen Pol Drs Eko Iswantono,MM menggelar press conference ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Mako Polresta Bogor Kota Jl. Kapt Muslihat Kota Bogor, Jumat 27/12/2024.

Pengungkapan ini merupakan keberhasilan bersama antara Polri Khususnya Polresta Bogor Kota bersama Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia berhasil menggagalkan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang merupakan tindak lanjut program Asta cita Bapak Presiden Prabowo Subianto dan juga atensi Kapolri Listyo Sigit Prabowo, ujarnya.

iklan sidebar-1

Awal pengungkapan ini kami menerima informasi dari Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB adanya penampungan TKI ilegal di apartemen Bogor Valley yang berada di Jl. Soleh Iskandar Kota Bogor.

Saat tim gabungan melakukan pengecekan di salah satu kamar apartemen tersebut kami mendapatkan 8 orang perempuan (korban) dan seorang laki-laki inisial MZL yang berperan menjaga ditempat penampungan, ujarnya.

Lanjut Kombes Bismo Teguh Prakoso, setelah pengungkapan di apartemen tersebut kami melakukan pengembangan dan berhasil kami amankan Sdri. MK yang berperan pemberi perintah dan pemberi upah kepada MZL, sedangkan MK menerima perintah dari D dan V berperan sebagai agen untuk mencarikan tempat kerja yang berdomisili di Abu Dhabi.